BEASISWA SARJANA, PASCASARJANA, DIPLOMA - PROGRAM HYBRID
PROGRAM KULIAH KARYAWAN ➤ CILACAP - JATENG
_
Utk menaikkan karir, maka sangat baik sekiranya menjadi mhs PTS ini
Cilacap Nomor 2Cilacap Nomor 8Cilacap Nomor 1Cilacap Nomor 4Cilacap Nomor 7Cilacap Nomor 10Cilacap Nomor 3Cilacap Nomor 6Cilacap Nomor 9
Baca juga :   ܀ Kuliah Gratis   ܀ Download Brosur   ܀ Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan   ܀ Angkutan Kampus   ܀ Pendaftaran Online   ܀ Kelas Reguler Siang   ܀ Program Pascasarjana (S2)   ܀ Reguler Malam
Legalitas Program Kuliah Karyawan Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk mendalami pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini ditulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Karyawan memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendalami pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pilih    Indonesia English
 Soal-Jawab Tes Potensi Akademik
 Pendaftaran Online
 Download Brosur
 Permohonan Keringanan Biaya Kuliah
 Seluruh Rujukan Bebas
 Kesempatan Karir
 Soal-Jawab Tes Potensi Akademik
 Bermacam2 Iklan
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang

Profile & Tujuan

Penerimaan Mahasiswa

Program Studi
Jurusan + Karir
Sistem Pendidikan
Waktu Kuliah & Dosen
Bobot Kredit & Masa Studi

Download Formulir
Permintaan Brosur - Gratis
Pendaftaran Online
Pengajuan Beasiswa
Kontak kami

Penyelesaian Pintar
Menaikkan Karir

UUD 45 Mendukung Kuliah Karyawan (Blended)
Daftar Website Kuliah Reguler Cilacap
Daftar Website Program Pascasarjana (S2) Cilacap
Daftar Website Perkuliahan Karyawan Cilacap
Daftar Website Kelas Reguler Sore/Malam Cilacap
Daftar Website Gabungan PTS Cilacap
 Semua Perdebatan
 Al-Qur'an Online
 Jadwal Shalat
 Tutorial Teknologi Informasi




https://cilacap.nomor.net   ➤   Kualitas Sumber Daya A   ➤   Program Kuliah Karyawan
Bantuan Informasi
Email :  Contact Us   silahkan klik
No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     Mobile/SMS : 081 1110 4825, 081 1110 4824
   
_